Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pemprov Lampung dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pembentukan Regulasi Daerah Berkualitas
Lampungpro.co, 11-Oct-2025

Febri 535

Share

Pemprov Lampung dan DPRD Lampung Saat Rapat Paripurna | Lampungpro.co/Dok Kominfo

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan tanggapan terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Lampung, atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung, Jumat (10/10/2025).

Dalam rapat yang digelar di Ruang Sidang DPRD Lampung itu, Gubernur Mirza mengatakan, komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat kualitas regulasi daerah, melalui pembahasan yang transparan dan kolaboratif antara eksekutif dan legislatif.

"Kami apresiasi atas pandangan fraksi-fraksi DPRD yang telah memberikan masukan konstruktif terhadap tiga Raperda ini. Semua saran tersebut, akan menjadi bahan penyempurnaan agar produk hukum yang dihasilkan dapat benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Lampung," kata Rahmat Mirzani Djausal.

Tiga Raperda prakarsa dari Pemprov Lampung tersebut, meliputi perubahan bentuk hukum Bank Lampung dari perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas, perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Wahana Raharja menjadi perseroan terbatas, serta pencabutan Peraturan Daerah tentang Wajib Belajar 12 Tahun.

Menurutnya, dua Raperda terkait badan usaha milik daerah (BUMD) dimaksudkan untuk memperkuat struktur hukum dan tata kelola perusahaan daerah, agar lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi modern.

Dengan adanya perubahan status hukum, BUMD diharapkan mampu memperluas jangkauan usaha, sekaligus meningkatkan kinerja keuangan yang berkontribusi pada pendapatan asli daerah.

"Perubahan bentuk hukum BUMD ini, harus benar-benar mendukung pengembangan usaha dan memperkuat daya saing perusahaan daerah. Prinsip efisiensi, transparansi, dan profesionalitas menjadi pijakan utama," ujar Rahmat Mirzani Djausal.

Sementara itu, pencabutan Perda tentang Wajib Belajar 12 Tahun dijelaskan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kewenangan baru pemerintah daerah di bidang pendidikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

Menurut Gubernur Lampung, kebijakan pendidikan kini harus diarahkan agar sesuai dengan pembagian urusan antara pemerintah pusat dan provinsi, tanpa mengurangi komitmen Lampung terhadap peningkatan akses dan mutu pendidikan.

"Pendidikan tetap menjadi prioritas utama. Namun regulasi harus disesuaikan agar tidak tumpang tindih dengan aturan yang lebih tinggi, sehingga implementasinya lebih efektif dan terarah," ungkap Rahmat Mirzani Djausal.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Mirza juga menyampaikan rasa terima kasih atas kerja sama yang baik, antara DPRD dan pemerintah daerah, dalam proses penyusunan peraturan daerah. Ia berharap pembahasan ketiga Raperda tersebut, dapat segera dilanjutkan ke tingkat berikutnya sesuai jadwal yang telah disepakati.

Gubernur yakin semua masukan dari DPRD Lampung, bertujuan untuk menghasilkan regulasi yang lebih berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dan membuka ruang seluas-luasnya bagi dialog dan penyempurnaan.

Gubernur Mirza menilai, sinergi antara Pemprov Lampung dan DPRD Lampung dapat menjadi kunci dalam mempercepat proses legislasi yang berpihak pada kepentingan publik. Setiap Perda yang lahir, harus memiliki orientasi pada pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat Lampung.

Rapat paripurna juga dilanjutkan dengan agenda jawaban fraksi-fraksi terhadap pendapat Gubernur atas enam Raperda usul inisiatif DPRD Lampung. Tanggapan tersebut, dibacakan oleh perwakilan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung, Fauzi Heri.

Dalam kesempatan itu, Bapemperda memastikan seluruh materi enam Raperda tersebut telah disusun sesuai dengan kewenangan provinsi, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

Fauzi menegaskan, DPRD Lampung juga menjamin harmonisasi substansi antar peraturan, agar tidak menimbulkan kekosongan hukum di tingkat daerah.

Enam Raperda usul inisiatif DPRD Lampung yang dibahas antara lain mencakup percepatan perizinan pertambangan, perlindungan dan pemberdayaan petani, pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (BLUD), keselamatan operasi penerbangan Bandara Radin Inten II, mutu pendidikan, dan penyelenggaraan satu data.

Fauzi menyebut, pembahasan bersama eksekutif akan tetap mengedepankan prinsip partisipatif dengan melibatkan akademisi, praktisi, dan masyarakat luas agar setiap perda yang dihasilkan memiliki dampak nyata dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

Sebelum menutup rapat paripurna, Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, selaku pimpinan sidang menyampaikan bahwa apabila masih terdapat hal-hal yang belum jelas atau belum terakomodasi dalam tanggapan maupun jawaban Bapemperda DPRD, maka akan dibahas lebih lanjut pada tahapan pembahasan enam Raperda usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung yang dijadwalkan berlangsung pada 13-20 Oktober 2025.

Hal serupa juga berlaku untuk tiga Raperda prakarsa Pemprov Lampung, di mana setiap masukan dan klarifikasi yang belum tersampaikan dalam jawaban Gubernur Lampung akan dibahas bersama panitia khusus, organisasi perangkat daerah, serta para pemangku kepentingan terkait.

Seluruh proses tersebut, nantinya juga akan berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRD Lampung, dengan harapan pembahasan dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas dan tepat sasaran. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved